Anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin, Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

    Anggota DPRD Kabupaten Bima Boymin, Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

    Kota Bima, NTB – Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin yang didugakan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) kelola dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), resmi ditetapkan jadi tersangka.

    Setelah diperiksa sejak pukul 12.00 wita, Boymin akhirnya ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Bima Kota, sekitar pukul 18.00 wita.

    Meski dijadikan tersangka, Boymin Resmi tidak ditahan oleh Unit Tipidkor Polres Bima Kota.

    Sebelumnya diketahui, Boymin selaku  ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nangawera Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

    Sebagai ketua PKBM Karoko Mas, Boymin didugakan telah melakukan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan 2019.

    Adapun total anggaran yang di terima  PKBM Karoko Mas  dalam kurun waktu 2 tahun sebesar  Rp 1, 44 miliar.

    Dari total anggaran sebesar tersebut, setelah diaudit  Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.

    Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu, digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra ini, ditetapkan sebagai tersangka..(Adbravo)

    Kota Bima
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kunker Danrem 162/WB ke Bima, Minta Dandim...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Bima Kota Terima Kunjungan Danrem...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Sukseskan WWF di Bali, Tim Skadron Udara 4 Bersama TMC Lakukan Penyemaian Garam
    Polres Sumbawa Barat beri pelayanan keamanan di tempat wisata pada hari libur
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi

    Ikuti Kami