Kota Bima, NTB – Panitia Pembantu Penerimaan (Pabanrim), Polres Bima Kota, beberapa hari terakhir, tengah melaksanakan verifikasi, penerimaan terpadu anggota polri.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra melalui Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) AKP Ahmad, Rabu (6/4) di sela-sela mengawasi dan memantau jalannya verifikasi menjelaskan, merupakan bagian penerimaan terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun anggaran 2022.
“Ini merupakan bagian Penerimaan Terpadu Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022. Polri telah membuka Pendaftaran secara online, melalui situs web resmi polri www.perimaan.polri.go.id, ”jelansya.
Untuk Pendaftaran Akpol sudah mulai dari tanggal 30 maret sampai dengan 18 April. Kemudian penerimaan Bintara Polri pendaftaran mulai dari 31 Maret sampai dengan 11 April.
Pada kesempatan itu, Kabag SDM mengingatkan dalam pendaftaran online, harus memperhatikan beberapa hal, agar tidak ada kendala nantinya, terutama dalam verifikasi. Jadi dalam pendaftaran online agar meng-upload dokumen, mendapatkan nomor register pendaftaran online dan mencetak nomor register.
“Setelah mendaftar online, peserta pada saat verifikasi ada beberapa belum upload berkas dan tidak membawa nomor register pendaftaran online, ” kata AKP Ahmad.
Dalam melaksanakan verifikasi para peserta seleksi juga wajib melaporkan bukti vaksin ke-2.“Karena hanya memiliki empat hari untuk melaksanakan verifikasi setelah mendaftar secara online, ” ucapnya.
Kabag SDM berharap agar para peserta melengkapi semua persyaratan, sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan verifikasi. “Nanti setelah pendaftaran dan verifikasi selesai, dilanjutkan dengan pemeriksaan administrasi tahap satu, ” pungkasnya.
Terdiri dari mengukur tinggi dan berat badan, dan pemeriksaan administrasi. Jika dinyatakan lulus dalam pemeriksaan administrasi tahap I maka dilanjutkan dengan seleksi pada tingkat Panitia Daerah.
“Pada kesempatan ini juga kami mengundang kepada putra putri terbaik Kota Bima dan Kab. Bima. Mengikuti seleksi Penerimaan Anggota Polri sampai dengan batas waktu tanggal 11 April 2022. Untuk Brigadir Polri dan tanggal 18 April 2022 untuk Akpol, ”tutupnya.(Adbravo)